Yasonna Laoly mengatakan dari sisi Kemenkumham persoalan tersebut sebagai persoalan internal partai.
"Dari sisi Kemenkumham, kami masih melihat itu sebagai masalah internal Demokrat," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Hapuskan IMB dan Diganti PGB, Ini Bedanya
Alasan atas hal itu tentunya menurut dia karena kelompok yang mengadakan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang belum ada yang menyerahkan dokumen apa pun.
Kalau kubu KLB datang ke Kemenkumham, pihaknya akan menilai semuanya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***