Masalah Internal Partai, Mahfud MD Sebut KLB Partai Demokrat Bukan Masalah Hukum

- 6 Maret 2021, 14:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /twitter.com/@mohmahfudmd

Literasi News - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jum'at, 5 Februari 2021 menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

Hal tersebut di respons Ketua Umum Patrtai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ia bahkan meminta pada pihak pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan KLB tersebut karena menurutnya inkonsistusional.

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata AHY, Jum'at, 5 Februari 2021.

Menanggapi pernyataan AHY itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan pihaknya tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasknamakan Partai Demokrat termasuk kegiatan KLB.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya, dikutip Literasinews.com pada Sabtu, 5 Maret 2021.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Mahfud MD menjelaskan sikap yang diambil oleh pemerintah saat ini akan sama dengan sikap yang dilakukan oleh Susilo Bambanng Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden yang membiarkan dualisme dalam kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud MD

Mahfud MD menambahkan, sikap yang sama juga dilakukan pada jaman Megawati yang tidak melarang kegiatan pengambilalihan PKB oleh kader dari Gus Dur pada tahun 2003 silam

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," paparnya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x