Jika RUU Pemilu tersebut disahkan dan Provinsi DKI Jakrta menggelar Pilkada pada 2022, tentunya proses pencalonan untuk kepala daerah akan dimulai pada 2021.
Gembong Warsono pun menjelaskan bahwa partai PDIP memiliki mekanisme khusus untuk pencalonan dan penjaringan calon kepala daerah. Mekanisme tersebut diawali dengan penjaringan hingga sekolah partai.
Ia juga menyebutkan DPD memiliki tugas dalam proses penjaringan nama-nama yang direkrut untuk selanjutnya akan diserahkan kepada DPP untuk dilakukan penyaringan.
“Partai punya mekanisme. Ada penjaringan dan penyaringan, ada sekolah partai, itu mekanisme baku di PDIP. Sementara tugas DPD melakukan penjaringan dari nama-nama yang direkrut. Hasil penjaringan kita serahkan ke DPP untuk penyaringan. Kan seperti itu, dari beberapa kandidat masuk sekolah partai untuk dicalonkan gubernur dari PDIP,” katanya.
Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Sabtu, 6 Februari 2021, Saksikan Ikatan Cinta
Gembong enggan bicara saat ditanya kemungkinan PDIP DKI Jakarta mengusulkan nama Anies Baswedan sebagai ke DPP PDIP, bahkan ia menyebut bahwa masih banyak kader terbaik untuk dicalonkan pada pilkada mendatang selain Anis.
“Kalau soal siapa namanya itu DPP tapi PDIP punya stok banyak yang bisa didorong ke DKI Jakarta” katanya.*** (Abdul Rokib).