Data yang disajikan pada laman itu berupa diagram persentase, sesuai waktu data masuk tanggal hingga waktunya. Selain itu untuk perincian per kecamatan ada persentase suara dan jumahnya. Kemudian data jumlah TPS yang masuk dari totalnya, lengkap dengan persentasenya.
Baca Juga: Gelar Gerakan Sejuta Buku Untuk TBM, Syaiful Huda; Literasi Untuk Membangun Peradaban Indonesia
Pada laman tersebut KPU juga menampilkan "Disclaimer" terdiri dari empat poin, sebagai berikut :
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Baca Juga: Inilah Lirik Lagu 'Menghapus Jejakmu' Ariel Noah dan BCL Yang Kini Jadi Trending
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.***