Cara Memantau Perkembangan Pilkada Serentak 2020 di Situs Resmi KPU, Ini Petunjuknya

- 10 Desember 2020, 12:55 WIB
Ilustrasi : pemungutan suara pilkada serentak 2020 di Kabupaten Cianjur
Ilustrasi : pemungutan suara pilkada serentak 2020 di Kabupaten Cianjur /Literasi News /Nabiel Purwanda

Literasi News - Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyajikan perkembangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sejak Rabu 9 Desember 2020 siang. Hingga kini datanya terus di update sesuai jumlah laporan yang masuk.

Untuk mengakses laman yang menyajikan perkembangan Pilkada Serentak 2020 pada situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup mudah. Pertama klik link situs KPU berikut ini : https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp

Saat masuk laman tersebut, ada pemberitahuan "silahkan pilih jenis pemilihan dan wilayah yang ingin ditampilkan". Cara memilihnya yaitu dengan mengklik tombol "tampilkan filter" yang ada dipojok kanan atas.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung dan Sekitarnya Hari Ini. Kamis 10 Desember 2020

Setelah di klik tombol "tampilkan filter" akan muncul menu pemilihan gubernur atau pemilihan bupati walikota. Kalau dipilih pemilihan gubernur maka di bawahnya ada menu untuk memilih provisinya.

Apabila itu di klik disana ada nama nama provinsi yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tinggal pilih nama provinsi yang akan ditampillan. Kalau sudah dipilih nama provinsinya, nanti dibawahnya ada menu hitumg suara dan pilihan semua kabupaten/kota.

Demikian pula bila kita ingin mengetahui perkembangan pilkada kabupaten atau kota. Ketika mengklik "tampilkan filter", langsung saja memilih pemilihan bupati walikota. Kemudian nanti dibawahnya ada pilh provinsinya.

Baca Juga: Kabar Baik, Tarif Listrik Tidak Naik Januari-Maret 2021

Setelah itu nanti muncul pilhan kabupaten kota, begitu di klik ada nama nama kabupten kota yang menggelar pilkada. Tinggal dipilih dan laman tersebut muncul diagram yang menyajikan perolehan suara sementara.

Selain itu ada pilihan juga dibawahnya menu hitumg suara menyajikan semua perolehan suara setiap kecamatan atau bisa dipilih kecamatannya.

Data yang disajikan pada laman itu berupa diagram persentase, sesuai waktu data masuk tanggal hingga waktunya. Selain itu untuk perincian per kecamatan ada persentase suara dan jumahnya. Kemudian data jumlah TPS yang masuk dari totalnya, lengkap dengan persentasenya.

Baca Juga: Gelar Gerakan Sejuta Buku Untuk TBM, Syaiful Huda; Literasi Untuk Membangun Peradaban Indonesia

Pada laman tersebut KPU juga menampilkan "Disclaimer" terdiri dari empat poin, sebagai berikut :
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu 'Menghapus Jejakmu' Ariel Noah dan BCL Yang Kini Jadi Trending

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah