Lihat Situs Resmi KPU, Update Perolehan Suara Sementara Pilkada Serentak 2020. Disini Linknya

- 10 Desember 2020, 07:25 WIB
Ilustras : pemungutan suara pilkada serentak 2020 di Kabupaten Cianjur
Ilustras : pemungutan suara pilkada serentak 2020 di Kabupaten Cianjur /Literasi News /Nabiel Purwanda

Literasi News - Sejak Rabu 9 Desember 2020, perolehan suara sementara hasil pilkada sentrak 2020 di 270 daerah di Indonesia bertahap tersaji di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Angka angka yang disajikan terus berubah, seusai data yang masuk.

Perolehan suara sementara pilkada serentak di 270 daerah bisa dilihat di situs resmi KPU tersebut. Dari jumlah tersebut sembilan daerah di antaranya menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Daerah yang melaksanakan Pilgub di antaranya, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Atalanta Tundukan Ajax, Sekaligus Kantongi Tiket 16 Besar Liga Champion Mendampingi Liverpool

Sedangkan 261 daerah lagi berlangsung pemilihan wakota dan wakil walikota serta pemilihan bupati dan wakil bupati. Misalnya pilkada yang berlangsung di delapan daerah provinsi Jabar. Kedelapan daerah yang menggelar pilkada di Jabar yaitu, Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Pangandaran, dan Kota Depok.

Bagi yang ingin mengetahui perkembangan perolehan suara sementara pilkada terbaru kini cukup mudah, cukup mengakses laman resmi KPU. Untuk mengakses laman yang menyajikan perkembangan Pilkada Serentak 2020, tinggal masuk ke link berikut ini :

https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp

Di laman tersebut ada pemberitahuan "silahkan pilih jenis pemolihan dan wilayah yang ingin ditampilkan". Cara memilihnya dengan mengklik tombol "tampilkan filter" dipojok kanan atas. Setelah itu tinggal pilih provinsi atau kabupaten kota yang diinginkan.

Baca Juga: Hitung Cepat Cyrus Network, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur BHS-M Raih 56,5 persen

Pada laman tersebut KPU juga menampilkan "Disclaimer" terdiri dari empat poin.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x