40 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Resmi Mendaftar ke KPU, 24 Parpol Berkasnya Sudah Lengkap

15 Agustus 2022, 16:22 WIB
KPU tutup pendaftaran peserta Pemilu 2024: 40 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Resmi Mendaftar ke KPU, 24 Parpol Berkasnya Sudah Lengkap /Youtube/KPU/

Literasi News - Pendaftaran Pemilu 2024 ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga batas waktu penutupan, Minggu 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Ada 40 partai politik resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dalam jumpa pers dini hari, Senin 15 Agustus 2022 di Jakarta, dilansir litetasinews dari laman resmi KPU, Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan 40 partai politik yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol). Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata August Mellaz.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Ingin Usai - Keisya Levronka: Terluka dan Menangis Tapi Ku Terima Semua Keputusan

"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," ungkap August.

Berikut ini 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora

Baca Juga: Kelas Nyaris Ambruk, Siswa SDN Sukagalih di Cianjur Terpaksa 'Ngampar' Belajar di Mushala

11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Baca Juga: 40 Rekomendasi Hadiah Lomba Panjat Pinang Murah Meriah dan Bermanfaat

Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam proses pemeriksaan berkas yakni:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Dengan demikian jumlah totalnya 40 parpol sudah resmi mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2024.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler