Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

30 November 2020, 18:10 WIB
Sidang pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan satu pasangan calon.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Glorious Anggundoro SH, Hakim anggota Kustrini SH, dan Hakim anggota Dian Yuniarti SH juga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya setelah vonis.

"Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih," ujar Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Seorang ASN di Disnakertrans Cianjur Terpapar Covid Meninggal, 41 Pegawai Lainnya Jalani Tes Usap

Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara.

Pendamping hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim. Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh.

"Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia.

Baca Juga: Pilwalkot Surabaya, Calon Terkaya Hartanya Rp29,7 Miliar

Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam waktu yang diberikan oleh majelis hakim. "Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon," katanya.

Masih bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang dilakukan oleh seorang kepala desa AM, juga memasuki tahapan putusan.

Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM.

Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Cianjur Amankan 8 Tersangka, Seorang di antaranya Anggota Gerombolan Bermotor

Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.

Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.

Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar.

Baca Juga: KPK Periksa 14 Orang Terkait Kasus Suap Rp8,5 miliar untuk Anggota DPRD Jabar

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp 4 juta.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler