Sehingga UU pondok pesantren lebih dirasakan sebagai payung hukum dalam politik anggaran agar kanyaah dari pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah itu sama antara pendidikan formal dan nonformal.
Selanjutnya aspirasi yang didapati dari Reses ini menyoal kesejahteraan yang berkeadilan. Dimna sudah menjadi fakta dan kenyataan bahwa ekonomi banyak bergerak di perkotaan sementara di perdesaan ini kembang kempis.
"Di pedesaan cukup landai apa lagi pasca covid, sementara support perkotaan dari perdesaan ya dar baik dari tenaga kerja kemudian bahan makanan pokok dan yang lain-lain bayangkan kalau tidak ada masyarakat perdesaan perkotaan pun akan tidak maju," papar dia.
"Oleh sebab itu perlu dibuat grand desain pola pembangunan kedepan agar kesejahteraan berkeadilan ini," sambung dia.
Oleh juga meminta agar pemerintah memberikan bantuan untuk pelaku UMKM yang lebih banyak kepada masyarakat masyarakat desa.
"Presentasi masyarakat desa 78.000 desa ini ya ekuivalen dengan 70% sampai 80% penduduk Indonesia oleh sebab itu ini menjadi catatan penting bagi saya sebagai anggota DPRD Provinsi untuk menavigasi mengarahkan APBD provinsi bisa dirasakan oleh masyarakat pedesaan," pungkas Oleh.***