Jika pengelolaan tersebut berdampak menjadi mudhorot, seperti merusak ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, serta menimbulkan efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan di Indonesia, maka hukumnya dianggap haram.
"Pengelolaan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin terjadi," kata Yazid.
Rekomendasi Hasil Bahtsul Masail NU Jabar
Rekomendasi hasil Bahtsul Masail NU Jawa Barat tentang polemik sedimentasi laut merupakan pandangan penting dari tokoh-tokoh dan ulama yang berkompeten dalam bidang fiqh.
Setelah diskusi yang intens di forum, Bahtsul Masail tersebut menghasilkan beberapa poin rekomendasi penting yang ditujukan kepada pemerintah guna mengatasi isu sedimentasi laut yang kian mendesak.
Rekomendasi tersebut langsung dibacakan oleh Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Barat, KH Juhadi Ahmad pada saat konferensi pers.
Adapun rekomendasi hasil Bahtsul Masail NU Jabar kepada pemerintah adalah sebagai berikut:
Pertama, meninjau kembali PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
"Salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dari Bahtsul Masail adalah mendesak pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut," ucap Juhadi.
Tujuan dari tinjauan ulang ini, kata dia, untuk memastikan peraturan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, lingkungan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kedua, melarang ekspor pasir laut ke luar negeri demi kebutuhan pasir di dalam negeri.
"Upaya ini akan memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan dalam jangka panjang," paparnya.