Hasil Bahtsul Masail NU Jabar di Ponpes Al- Azhar Citangkolo Banjar: Ekspor Pasir Laut Haram

- 1 Agustus 2023, 14:00 WIB
Hasil Bahtsul Masail NU Jabar di Ponpes Al- Azhar Citangkolo Banjar: Ekspor Pasir Laut Haram.
Hasil Bahtsul Masail NU Jabar di Ponpes Al- Azhar Citangkolo Banjar: Ekspor Pasir Laut Haram. /NU Jabar

Literasi News - Bahtsul Masail NU Jabar putuskan ekspor pasir laut haram. Hal itu diungkapkan oleh salah satu Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Barat, KH Ahmad Yazid Fatah pada saat konferensi pers hasil bahtsul masail di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar Jawa Barat, Senin, 1 Agustus 2023.

Keputusan tersebut lahir setelah ratusan Pengurus NU dan delegasi pondok pesantren se- Priangan Timur hadir dan beradu argumentasi di forum ilmiah bahtsul masail berdasarkan kajian mendalam tentang kitab-kitab keislaman.

Menurut Yazid, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola hasil sedimentasi laut dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat.

Baca Juga: Ridwan Kamil : WJDF Rumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang hingga 2045

Tentunya, lanjut Yazid, pengelolaan tersebut harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, seperti meningkatkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Tegaskan Ekspor Pasir Laut Haram

Dalam pandangan Bahtsul Masail, pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri dianggap haram.

Hal ini bisa diartikan sebagai upaya untuk menghindari eksploitasi berlebihan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa mempertimbangkan dampak dan memberikan manfaat yang seimbang bagi rakyat dan masyarakat luas. "Ekspor pasir laut haram!" tegas Yazid.

Sementara itu, pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan dalam negeri diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pengelolaan ini harus berdasarkan kemaslahatan umat, misalnya dengan melakukan pembersihan sedimentasi yang menghalangi lalu lintas kapal laut atau memanfaatkannya sebagai bahan infrastruktur untuk perluasan dermaga yang jauh dari pemukiman warga.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Suap Kabasarnas, Presiden Evaluasi Perwira TNI yang Mengisi Jabatan Sipil

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x