Anggota F-PKB DPRD Jabar Sidkon Djampi Motivasi Kades di Indramayu Bikin Perdes Lingkungan Hidup

- 14 Juli 2023, 22:02 WIB
Anggota F-PKB DPRD Jabar Sidkon Djampi Motivasi Kades di Indramayu Bikin Perdes Lingkungan Hidup.
Anggota F-PKB DPRD Jabar Sidkon Djampi Motivasi Kades di Indramayu Bikin Perdes Lingkungan Hidup. /Literasi News

Literasi News - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB Sidkon Djampi melakukan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2015 tentang Lingkungan Hidup di Balai Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup oleh Sidkon Djampi ini dihadiri secara antusias oleh para Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader-kader dan dan masyarakat umum.

Dalam sosialiasi Perda Lingkungan Hidup kali ini Sidkon mengajak masyarakat desa untuk merubah perilaku tentang lingkungan hidup dimulai dari yang sederhana seperti jangan membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: 14 Komunitas Relawan di Majalengka Serentak Deklarasi Dukung Gus Imin Presiden 2024

"Saya mengajak masyarakat agar jangan membuang sampah misalnya ke sungai apalagi ke sungai irigasi, kemudian jangan mencari ikan baik di sawah maupun di sungai dengan insektisida, dengan racun untuk melumpuhkan ikan itu," ujar Sidkon Djampi dalam rilisnya yang diterima wartawan Jumat,14 Juli 2023.

Sidkin juga motivasi Kepala Desa untuk membuat Perdes atau Peraturan Desa tentang Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Perda provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang lingkungan hidup.

"Alhamdulillah mereka respon, saya pun membuatkan draf untuk Perdes, bahkan karena Sungai objek adalah sungai yang Sungai irigasi yang melintas di beberapa desa, saya mendorong agar mereka mengobrol antara kepala desa membuat 'peraturan desa bersama' untuk menjaga lingkungan hidup dalam hal ini ekosistem sungai irigasi yang mengalir di desa mereka," papar Sidkon.

Baca Juga: Sinopsis Ketika Berhenti Disini yang Mengangkat Tema Kehilangan

Ia berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat Perdes tentang Lingkungan Hidup bisa segera diterbitkan.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x