Aplikasi Sidalih yang berbasis digital ini disebut-sebut dibuat untuk mempermudah hak setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Dasar hukum aplikasi Sidalih merujuk pada aturan terkait pendataan dan pemukhtahiran data pemilih dalam PKPU No.7 Tahun 2023 perubahan atas PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sisitem Informasi Data pemilih . PKPU No.6 Tahun 2021, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan PKPU No.5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik KPU.***