Perppu Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah, Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD

- 30 Desember 2022, 14:42 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.* Pemerintah terbitkan Perppu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD.* Pemerintah terbitkan Perppu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. /Kemenko Polhukam RI

Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud MD menyebut maka terjadi kekosongan hukum.

Baca Juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Kepala BMKG: Ada 4 Fenomena

"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian, misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya," ujarnya.

Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah