Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud MD menyebut maka terjadi kekosongan hukum.
Baca Juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Kepala BMKG: Ada 4 Fenomena
"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian, misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya," ujarnya.
Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.***