Perppu Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah, Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD

- 30 Desember 2022, 14:42 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.* Pemerintah terbitkan Perppu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD.* Pemerintah terbitkan Perppu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. /Kemenko Polhukam RI

Literasi News - Perppu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan atau pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

"Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak," katanya.

Mahfud MD menyampaikan hal itu dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi Kantor Presiden Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini 30 Desember 2022, menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud MD menjelaskan latar belakang diterbitkannya Perppu Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Wisatawan Harus Waspadai Gelombang Tinggi Laut Selatan Jabar-Jateng-DIY, Ini Peringatan BMKG

"Misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya," tuturnya.

Menurut Mahfud MD, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada," katanya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x