Persyaratan CDOB Kota Cikampek Sudah 90 Persen, Kang RHD Minta Peran Aktif Media

- 8 Desember 2022, 08:20 WIB
Persyaratan CDOB Kota Cikampek Sudah 90 Persen, Kang RHD Minta Peran Aktif Media Massa.
Persyaratan CDOB Kota Cikampek Sudah 90 Persen, Kang RHD Minta Peran Aktif Media Massa. /PP DOB Kota Cikampek

Literasi News – Ketua Panitia Persiapan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kota Cikampek Rahmat Hidayat Djati berharap peran aktif media Terkait PPDOB Kota Cikampek.

Kang RHD begitu sapaan akrabnya menuturkan perjuangan pemekaran Kota Cikampek tinggal satu langkah lagi, dukungan dari para tokoh masyarakat dan dari berbagai unsur element banyak berdatangan.

"Baik yang tergabung dalam kepengurusan PPDOB (panitia pembentukan daerah otonomi baru) Kota Cikampek, hingga yang berada diluar kepengurusan terlihat semakin kuat dan gencar," kata Kang RHD dalam Diseminasi percepatan pemekaran Kota Cikampek di Dewi Sri Restaurant, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, hari Sabtu, 3 Desember 2022

Baca Juga: Ketua Pansus Perda Pesantren Desak Gubernur Prioritaskan Bantuan untuk Ponpes Terdampak Gempa Cianjur

Karena itu, Kang RHD juga berharap media ikut terlibat dan dapat membantu dalam hal percepatan informasi publik baik secara media online maupun cetak, agar proses pejalan PPDOB kota Cikampek menjadi Viral.

“Saya berharap, Rekan-rekan Media bisa membantu untuk percepatan informasi publik, berkaitan dengan pemekaran kota cikampek daerah otonomi baru ini,” ujarnya

Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat mengungkapkan bahwa persyaratan dan administrasi mengenai PPDOB Kota Cikampek kelengkapannya sudah mencapai 90 persen

"Persyaratan administrasi tentang DOB Kota Cikampek ini sudah sampai 90 persen,” katanya.

Ia juga menambahkan, pemekaran Kota Cikampek juga merupakan kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Wujud Kemandirian Bangsa Lewat Vaksin INAVAC

“Pemekaran Kota Cikampek ini adalah salah satu kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kebutuhan masyarakat Cikampek untuk mendapatkan akses pelayanan publik," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kota Cikampek masuk dalam usulan pemekaran daerah di Jawa Barat. Pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) juga menjadi salah satu program Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pada dasarnya, perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyejahterakan Masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik, maupun melalui peningkatan daya saing Daerah.

Dalam acara Diseminasi Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru tersebut, dihadiri para kepala desa dan BPD dari 7 kecamatan, APDESI, juga para tokoh masyarakat.***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah