DPR RI Sahkan RUU KUHP, Implementasinya Jangan Sampai Merugikan Publik, Termasuk Kerja Jurnalistik

- 6 Desember 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI.* Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU KUHP disahkan menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi Gedung DPR RI.* Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU KUHP disahkan menjadi Undang-Undang. /Dok/dpr.go.id

Ia mencontohkan kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan para jurnalis jangan sampai dikriminalisasi, karena dilindungi undang-undang.

"Seluruh perlindungan terhadap masyarakat dan edukasi pada aparat penegak hukum menjadi 'pekerjaan rumah' untuk dilakukan pemerintah setelah pengesahan KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Agar Patuhi Peta Kawasan Rawan Bencana, Ini Penjelasan Peneliti PVMBG

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa 6 Desember 2022 menyetujui Rancangan KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x