DPR RI Akhirnya Sahkan RUU TPKS, Menteri PPPA Sampaikan Apresiasi

- 13 April 2022, 19:44 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Ketua DPR RI Puan Maharani. /Humas Kementerian PPPA/

Literasi News - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Sidang Paripurna.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan apresiasi atas komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara DPR RI, pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat.

"Apresiasi yang sebesar-besarnya atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang baik dari pemerintah dan DPR RI, dan pendampingan yang luar biasa dari teman-teman masyarakat sipil. Akhirnya setelah penantian yang sangat panjang, RUU TPKS bisa kita sahkan," kata Menteri PPPA, dalam keterangan resminya di laman setkab.

Dia menjelaskan, hadirnya UU ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

"Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil, yang perlu terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga: RUU TPKS Akhirnya Disetujui Menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna

Menteri PPPA mengungkapkan, RUU TPKS telah melalui pembahasan yang intensif baik di internal pemerintah maupun antara pemerintah dan DPR. Penyusunan pandangan pemerintah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), melibatkan kementerian/lembaga yang bidang tugasnya berkaitan dengan substansi yang diatur dalam RUU TPKS.

"Dalam pembahasan yang berlangsung konstruktif, pemerintah maupun DPR RI telah berupaya secara optimal menyusun Undang-Undang yang komprehensif, tidak multitafsir, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.

Pasca pengesahan UU ini, menurut dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan K/L terkait dan juga pemerintah daerah (pemda) agar aturan ini betul-betul implementatif, untuk kepentingan yang terbaik bagi korban.

"Bicara soal implementatif, maka kita berbicara bagaimana nantinya kita dapat mengatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan, baik itu peraturan presiden maupun Peraturan Pemerintah," tuturnya.***

Editor: Hasbi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x