Masyarakat Agar Patuhi Peta Kawasan Rawan Bencana, Ini Penjelasan Peneliti PVMBG

- 5 Desember 2022, 18:41 WIB
Gunung Semeru kembali erupsi pada Minggu, 4 Desember 2022.* Masyarakat diminta untuk mematuhi peta kawasan rawan bencana atau peta KRB.
Gunung Semeru kembali erupsi pada Minggu, 4 Desember 2022.* Masyarakat diminta untuk mematuhi peta kawasan rawan bencana atau peta KRB. /BPBD Lumajang/

Literasi News - Masyarakat diminta untuk mematuhi peta kawasan rawan bencana atau peta KRB.

Peta kawasan rawan bencana atau peta KRB itu penting agar masyarakat bisa memitigasi berbagai ancaman yang timbul akibat aktivitas geologi.

Pentingnya masyarakat agar mematuhi peta kawasan rawan bencana atau peta KRB itu disampaikan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

PVMBG mencontohkan peta kawasan rawan bencana itu dipakai saat aktivitas gunung api meningkat, dari mulai Level I hingga Level IV yang membuat masyarakat yang bermukim dan masuk ke dalam kawasan rawan bencana agar selalu waspada.

"Ketika kita sedang berada di suatu daerah, maka peta kawasan rawan bencana akan menjawab (menjelaskan berbagai ancaman bencana), contohnya gempa bumi, tsunami, gunung api, dan gerakan tanah," kata Peneliti Bumi Madya PVMBG Agus Budianto dalam sebuah diskusi yang diikuti di Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Sebanyak 1.979 Orang Mengungsi, Simak Keterangan Resmi BNPB

"Jadi, intinya bahwa peta kawasan rawan bencana itu menjadi panduan di mana berpijak, maka di situlah kita harus memahami ancamannya apa saja," ujarnya.

Pada 14 Januari 2022 lalu, PVMBG telah meluncurkan peta kawasan rawan bencana Gunung Semeru yang hasil pemutakhiran pada skala 1 banding 25.000.

Peta kawasan rawan bencana gunung api adalah peta petunjuk tingkat kerawanan bencana suatu daerah apabila terjadi letusan atau kegiatan gunung api.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x