Permendikbudristek PPKS Perlu Revisi Terbatas, Simak Penjelasan Ketua Komisi X DPR RI

- 9 November 2021, 16:18 WIB
Permendikbudristek tentang PPKS perlu revisi terbatas. Berikut penjelasan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Permendikbudristek tentang PPKS perlu revisi terbatas. Berikut penjelasan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. /dpr.go.id/Foto: Azka/Man

Literasi News - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dinilai perlu adanya revisi terbatas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam diskusi bertajuk "Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi", di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa 9 November 2021.

Dalam kesempatan itu, Syaiful Huda menyetujui diterbitkannya Permen tersebut. "Namun perlu ada perbaikan atau revisi terbatas terkait definisi tindak kekerasan seksual, agar menjadi bagian dalam melindungi korban," katanya.

Dia menyarankan revisi Permendikbudristek tersebut hanya terkait definisi kekerasan seksual, karena poin-poin lain sudah diatur dengan baik, seperti pencegahan, penanganan kekerasan seksual, dan peran kampus.

Baca Juga: Prioritaskan Penyandang Disabilitas Terima KIP Kuliah, Mendikbud Ristek: Kuota Beasiswa Sudah Disediakan

Baca Juga: Guru Jadi Ujung Tombak Bantu Menjaga Psikologis Siswa di Masa Pandemi

Syaiful Huda mendukung diterbitkannya Permendikbudristek itu karena fakta di lapangan tingkat kekerasan yang menimpa mahasiswa menunjukkan tren yang naik setiap tahun.

"Selain itu tingkat kekerasan seksual jenisnya variatif dan semakin mengkhawatirkan. Pelakunya juga variatif, seperti oknum dosen dan pegawai kampus. Karena itu, saya mendukung Permendikbudristek ini," ujarnya.

Dia berharap publik bisa melihat Permendikbudristek tersebut sebagai kebutuhan Kemendikbud, karena selama ini kampus relatif tidak berani menindak karena tidak ada payung hukum.

Syaiful Huda meminta publik tidak perlu terlalu jauh melihat Permendikbudristek tersebut seperti dianggap liberal dan melegalkan perzinahan, namun harus meletakkannya pada posisi sebagai bentuk pencegahan.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x