DPR RI Sahkan RUU KUHP, Implementasinya Jangan Sampai Merugikan Publik, Termasuk Kerja Jurnalistik

- 6 Desember 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI.* Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU KUHP disahkan menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi Gedung DPR RI.* Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU KUHP disahkan menjadi Undang-Undang. /Dok/dpr.go.id

Literasi News - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP disahkan menjadi Undang-undang (UU), Selasa 6 Desember 2022.

Terlepas prokontra atau polemik terhadap disahkannya RUU KUHP tersebut, pemerintah diharapkan bisa memastikan bahwa RUU KUHP itu tidak sampai merugikan publik atau masyarakat seperti terjadinya kriminalisasi.

Hal itu di antaranya seperti diakui Anggota Komisi III DPR, Santoso, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Kami mendukung penuh pembaharuan hukum pidana namun penting untuk diingat dan dipastikan bahwa implementasi KUHP tidak merugikan masyarakat melalui pengaturan yang mengkriminalisasi," tuturnya, seperti dilansir Antara.

Dia menilai bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam Rancangan KUHP jangan sampai menimbulkan kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Waspadai Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Terutama di Daerah Aliran Sungai

Menurutnya, pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak masyarakat seperti hak kebebasan berpendapat sehingga perlu ada pemahaman dan kehati-hatian dalam implementasi KUHP.

"Penting untuk disadari masih ada keresahan di masyarakat tentang pengaturan terkait harkat dan martabat presiden dan penghinaan lembaga negara," ujarnya.

Disebutkan, koridor implementasi KUHP harus jelas dan dipahami penegak hukum agar tidak ada kesalahan hukum dalam implementasinya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x