6. Perawatan: Penyimpanan dengan perawatan biasa
Nah itulah yang membedakan paspor Elektronik dan Non-Elektronik sesuai peraturan pemerintah (PP) No.31 tahun 2013 pasal 34 dan 48.***
6. Perawatan: Penyimpanan dengan perawatan biasa
Nah itulah yang membedakan paspor Elektronik dan Non-Elektronik sesuai peraturan pemerintah (PP) No.31 tahun 2013 pasal 34 dan 48.***
Editor: Abdul Rokib