Literasi News - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Perpanjangan masa berlaku paspor itu mulai diterapkan sejak Kamis, 29 September 2022. Namun, terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi untuk membuat paspor yang kini berlaku selama 10 tahun tersebut.
Selain itu, Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: KKN Di Desa Penari Versi Extended Luwih Dowo, Luwih Medeni Tayang Akhir Tahun
Masa berlaku paspor biasa bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Lantas apa saja sih syarat membuat paspor? Simak selengkapnya disini, seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut adalah syarat membuat paspor:
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi dengan melengkapi data sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)