Literasi News - Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan non-elektronik adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke negara lain.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.
Lantas apa yang menjadi perbedaan antara paspor elektronik dan paspor non-elektronik? Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut penjelasannya:
Baca Juga: Berapa Biaya Membuat Paspor? Yuk Simak Informasinya Disini
A. Paspor Elektronik:
1. Keamanan: Terdapat chip
2. Kelengkapan data: Memuat data diri lebih lengkap, yakni data biometrik wajah dan sidik jari
3. Efisiensi: Pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi