Begini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu: Bisa Untuk Membuat Buku Tabungan, hingga Paspor

- 30 Juli 2022, 17:55 WIB
Begini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu: Bisa Untuk Membuat Buku Tabungan, hingga Paspor
Begini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu: Bisa Untuk Membuat Buku Tabungan, hingga Paspor /Pikiran Rakyat/

Literasi News - Anak harus memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI. Inisiasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) diusulkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. Ini menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Negara juga memberikan perlakuan non diskriminatif.

Dilansir dari laman resmi dukcapil, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga.

Sementara semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan serta lainnya.

Baca Juga: Siap-siap Beruntung! Ini Daftar Tanggal Lahir dan Weton yang akan Berjatuhan Rezeki di Bulan Agustus 2022

"Kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) yang berlaku nasional. Mendagri saat itu langsung setuju dan menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.

Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.  

“Pembuatan KIA sangatlah mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar,” kata Dirjen Zudan.

Baca Juga: Tugu Botol Kecap Legendaris di Puncak Cipanas Dibongkar Setelah Berdiri Puluhan Tahun

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, KIA bukan cuma tanda pengenal anak. KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota di antaranya persyaratan mendaftar sekolah, pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan Rumah Sakit. 

"Anak juga bisa bertransaksi di bank misalnya membuat buku tabungan, membuat paspor, membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku, dan sejumlah tempat wisata yang memberi promo berupa potongan harga bagi pemilik KIA, terpenting mencegah terjadinya perdagangan anak," kata David.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x