Literasi News - Masa berlaku paspor di Indonesia kini diperpanjang menjadi 10 tahun, dimana sebelumnya masa berlaku paspor selama lima tahun.
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Salah satu hal penting yang perlu diketahui sebelum membuat paspor adalah biaya pembuatan paspor, karena biaya pembuatan paspor bervariasi disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun, Berikut Syarat Permohonan Membuat Paspor
Dilansir literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id Berikut ini biaya pembuatan paspor:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor elektronik 48 halaman Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp1.000.000
Adapun biaya Paspor lainnya sebagai berikut:
1. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI Rp1.000.000