Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan penyuluhan pembuatan daerah dan sumur resapan di sekitar pemukiman rawan terdampak bencana banjir.
Utamanya terhadap kemungkinan dampak musim hujan dengan menyiapkan penanganan dan mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana, terutama di wilayah rentan bencana banjir.***