"Jadi awalnya, warga curiga dengan aktivitas dari penghuni sebuah rumah kontrakan yang kerap membawa dan menyimpan sepeda motor berbagai jenis tanpa dilengkapi plat nomor. Kemudian warga melaporkan ke polisi," jelas Sosialisman.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya bisa dipastikan rumah kontrakan itu dihuni oleh sejumlah pelaku curanmor.
"Kita langsung lakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka serta barang bukti sepeda motor sebanyak 11 unit. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu kunci leter T," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.***