"Kemudian, disamping catatan kelima tersebut, bahwa penanggulangan kemiskinan ini harus berkolaborasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Demikian juga dalam hal penanggulangan kemiskinan ini, program maupun kegiatannya harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Jawa Barat sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan terkait dengan tempat, jumlah, dan lain-lainnya. Selain itu, kami garis bawahi juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya melakukan upaya peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat terutama untuk berwirausaha," tambahnya.
Sidkon juga menambahnkan ada beberapa catatan pentingnya di fraksi, bahwa pemerintah provinsi jawa barat pada tahun anggaran 2021 itu baru menyelesaikan rekomendasi BPK sebanyak 1457 dari rekomendasi yang seluruhnya pada tahun 2021 itu 2327 rekomendasi.
"Artinya baru pada persentase 62,61 persen. Dijelaskan dalam pasal 20 UU 15 Tahun 2004, dimana pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," tambahnya.***