Enam Tersangka Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Cianjur, Belasan Unit Sepeda Motor Curian Diamankan

- 26 Januari 2022, 18:22 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan: Enam Tersangka Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Cianjur, Belasan Unit Sepeda Motor Curian Diamankan
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan: Enam Tersangka Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Cianjur, Belasan Unit Sepeda Motor Curian Diamankan /Literasi News/Nabiel Purwanda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 363 (2) KUHPidana.

"Para tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara. Kita masih lakukan pengembangan terhadap komplotan mereka," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x