Literasi News - Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja atau mendapatkan kartu kuning, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten atau Kota, atau bisa juga secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Adapaun Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning, dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id seabgai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
2. Fotokopi KTP atau SIM
3. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
4. Fotokopi surat keterangan: pengalaman kerja bagi yang memiliki
5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang warna merah
Atau bisa datang langsung ke Dinas Kabupaten atau Kota, Beerikut Cara Mendaftarnya: