Cara Buat Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja, Siapkan Dokumen Sebagai Berikut

- 23 Desember 2021, 18:06 WIB
Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

Literasi News - Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja atau mendapatkan kartu kuning, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten atau Kota, atau bisa juga secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Adapaun Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning, dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id seabgai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi

2. Fotokopi KTP atau SIM

3. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki

4. Fotokopi surat keterangan: pengalaman kerja bagi yang memiliki

Baca Juga: Ruas Jalan yang Mengarah ke Kawasan Wisata Puncak Cipanas Cianjur Ditutup Situasional Mulai Malam Tahun Baru

5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang warna merah

Atau bisa datang langsung ke Dinas Kabupaten atau Kota, Beerikut Cara Mendaftarnya:

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x