Ketua Forkonas PP DOB Sebut Pembentukan Otonomi Daerah Bagian dari Cita-cita Reformasi

- 29 November 2021, 20:45 WIB
Ketua Forkonas PP DOB Sebut Pembentukan Otonomi Daerah Bagian dari Cita-cita Reformasi.
Ketua Forkonas PP DOB Sebut Pembentukan Otonomi Daerah Bagian dari Cita-cita Reformasi. /Instagram @syaifulhooda

Sehingga menurutnya, konteks pemekaran pada level provinsi, pembentukan Provinsi Cirebon sangat obyektif. Karena itu merupakan kebutuhan yang harus didorong terus menerus.

Terlebih ketika pemekaran level kabupaten/kota sudah menjadi agenda dan terjadi di Jawa Barat, yang memungkinkan untuk mewadahinya adalah dibentuknya provinsi otonomi baru.

Dalam konteks pemakaran, yang layak menjadi provinsi adalah Provinsi Cirebon. Karena secara geografis dan memiliki akar sejarah kuat di Jawa Barat.

"Bukan dalam rangka membuat kekuasaan baru atau rezim baru. Tapi semangat pembentukan otonomi daerah baru ini sebagai wujud cita-cita kita supaya masyarakat ingin semakin dekat dengan agenda pemerataan pembangunan dan agenda memperbaiki pelayanan publik dan seterusnya," terang Huda.

Sehingga agenda pembentukan Provinsi Cirebon sangat relevan dan sesuatu yang tidak mengada-ada. Menjadi histrois dan objektif yang perlu disampaikan kepda stakeholders dan semua pihak terkait.

Ketiga, pandangan objektif terkait pembentukan Provinsi Cirebon yaitu pada tataran regulasi. Forkornas PP DOB sudah terus menyampaikan secara terbuka ke pemerintah bahwa jika moratorim tetap berlangsung, maka dapat disandingkan dengan pembahasan terkait PP pembentukan daerah otonomi baru.

Menutut Huda dua hal tersebut merupakan sesuatu yang terpisah. Pemerintah hari ini masih belum membuka moratorium secara nasional, itu hal lain. Tapi agenda legislasi terkait PP pembentukan daerah otonomi baru harus tetap berjalan.

Baca Juga: Bens Leo Meninggal Dunia, Jurnalis Senior dan Pengamat Musik Tak Tergantikan

"Karena itu Forkornas PP DOB terus mendorong supaya secepatnya PP terkait pembentukan daerah otonomi baru diterbitkan pemerintah. Karena ini hal yang berbeda antara moratorium dengan PP pembentukan daerah otonomi baru. PP merupakan mandat undang-undang, sementara moratorium sepenuhnya menjadi kebijakan di level pemerintah," terangnya.

Selain itu, terbitnya PP tersebut juga supaya dinamika pembentukan daerah otonomi baru baik level daerah maupun provinsi di seluruh Indonesia masih ada caranya. PP akan menjadi rujukan karena di dalamnya mengatur sampai level teknis bagaimana pemekaran bisa dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x