PPKM Level 3 Berlaku Merata Selama Libur Akhir Tahun, Simak Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy

- 18 November 2021, 10:01 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM Level 3 Berlaku Merata Selama Natal dan Tahun Baru atau libur akhir tahun.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM Level 3 Berlaku Merata Selama Natal dan Tahun Baru atau libur akhir tahun. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Literasi News - Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 secara merata untuk seluruh wilayah di Indonesia selama Natal dan Tahun Baru atau masa libur akhir tahun.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 18 November 2021, seperti dilansir Antara.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan itu untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 seusai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.

Baca Juga: Prokes Mulai Kendor Di Ruang Publik, Pakar Ingatkan Masyarakat Tetap Terapkan 5M dan Vaksinasi

Menurut Muhadjir Effendy, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Dalam kebijakan libur akhir tahun, tambah Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x