Masa Berlaku PCR Untuk Perjalanan Kini 3X24 Jam, Simak Penjelasan Berikut

- 2 November 2021, 13:31 WIB
ilustrasi Tes PCR
ilustrasi Tes PCR /Website/Kominfo

Literasi News - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan perjalanan
baru di tengah pandemi.

Untuk perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi umum, penyebrangan, kereta api antar kota di Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Baca Juga: Salah Tulis Nama di Buku Nikah? Gak Usah Bingung, Simak Ulasan Berikut

Seperti dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam

2. Transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x