Selain itu, Sekretaris Dewan Syuro DPW PKB Jawa Barat ini mendorong Pemrov Jabar dalam anggaran tahun 2022 harus sudah menskemakan fasilitasi apa yang bisa dilakukan untuk pesantren.
"Harus sudah diskemakan anggaran dari APBD Jawa Barat untuk penyelengaraan dan pengembangan pesantren harus sudah ril dianggarkan," paparnya.
Bukan hanya di unit kerja, tapi semua stake holder, di Dinas, Biro di Jawa Barat harus memperhatikan penyelenggaran Pesantren berdasarkan tupoksinya masing-masing.
"Saya kira tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda Pergub itu untuk segera diberlakukan, apalagi Perda No 1/2021 memerintahkan bahwa Pergubnya itu harus ada setelah satu tahun diundangkan, apalagi sekarang sudah ada Perpresnya," ungkapnya.
Selain ia menyebutkan, kalangan Pesantren di Jawa Barat menanatikan aksi nyata Gubernur dalam hal Pergub pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini.
"Karena itu kita mendesak Pergub ini segera diberlakukan," pungkasnya.***