Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil untuk Segera Keluarkan Pergub Pendanaan Pesantren

- 15 September 2021, 11:11 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil untuk Segera Keluarkan Pergub Pendanaan Pesantren
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil untuk Segera Keluarkan Pergub Pendanaan Pesantren /Literasi News

Literasi News - Ketua Fraksi F-PKB DPRD Jawa Barat M Sidkon Djampi mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Penyelanggaraan Pesantren.

Pergub ini dinilai sangat diperlukan menyusul ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 oleh Presiden Jokowi.

"Perpres No 82/2021 ini bisa dijadikan landasan hukum atau legal standing bagi Pergub tentang Pendanaan Penyelenggaran di Jawa Barat," kata Sidkon dalam rilisnya Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: Presiden Teken Perpres No 82 Tahun 2021, Syaiful Huda : Pesantren Berkontribusi Besar untuk Dunia Pendidikan

Ketua Pansus Raperda Pesantren yang telah berhasil mendorong Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat ini mengucapkan syukur atas diterbitkannya Perpres No 82/2021 ini.

"Perpres ini telah kami nanti-nantikan di daerah, saya merasa sangat bersyukur Perpres ini sudah keluar dan diberlakukan, saat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, Perpres ini pernah menjadi perdebatan di Pansus," kata Sidkon.

Dia berharap penyelenggaraan pengembangan Pesantren di Jawa Barat disamping sudah memiliki Perda Pesantren, juga sangat berharap sekali besok lusa atau dalam waktu dekat Pergubnya sudah ada.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Untuk Usaha Mikro Kecil Kini Bisa Didapat Melalui sehati.halal.go.id Gratis

"Itu sebagai landasan fasilitasi anggaran, pendapatan, dan belanja Provinsi Jawa Barat untuk Pesantren-Pesantren," katanya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x