Agar Diketahui Masyarakat, Sidkon Djampi Sosialisasikan Perda Pesantren dalam Masa Resesnya

- 1 Maret 2021, 15:32 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi. /Tangkap layar IG @kang_sidkon_djampi/

Literasi News - Peraturan Daerah Perda Pesantren atau Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren telah resmi disahkan pada 1 Februari 2021 lalu.

Berbagai pihak terutama kalangan pesantren di Jawa Barat menyambut gembira atas disahkannya Perda Pesantren ini.

Supaya populer dan diketahui oleh masyarakat, Anggota DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi telah melakukan inisiasi berupa sosialisasi Perda Pesantren ke berbagai kalangan.

Baca Juga: Menyusul Perda Pesantren, Sidkon Djampi Minta Diterbitkannya Pergub untuk Aturan Pelaksanaannya

Sosialisasi Perda Pesantren ini dilakukan oleh Sidkon Djampi dalam kegiatan masa resesnya yang dimulai Senin, 1 Maret 2021 hingga Rabu, 10 Maret 2021 mendatang.

"Mulai hari ini dalam masa reses saya, akan melaksankan sosialisasi Perda Pesantren," kata Sidkon Djampi kepada Literasinews.com saat dihubungi Senin, 1 Februari 2021.

Melalui Perda Pesantren ini Sidkon Berharap, tiga tahun kedepan 8.343 pondok pesantren di Jawa Barat bisa langsung merasakan manfaatnya.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Hanya Dengan e-KTP Bisa Mendapat BLT Rp600 ribu

"Katakanlah 8.343 pesantren ini kemudian terfasilitasi dalam jangka tiga tahun terakhir kepemimpinan ini," katanya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x