Selain itu, dirinya berharap Pemerintah Daerah bisa langsung menyambut dengan aturan untuk di daerah usai ditetapkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
"Kita mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera membuat Peraturan Daerah mengenai fasilitasi penyelenggaran Pesantren," ujarnya.***