(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungj awaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan. dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
Terkait dengan ini, Ketua DPC PKB Subang Zaenal Mutaqin mengaku pihaknya telah menggelar sujud syukur atas disahkannya Perpres ini.
"Alhamdulillah, dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelengaran Pesantren ini masa depan Pesantren akan semakin cerah dan lebih baik lagi kedepannya, kita ucapkan syukur atas hal ini," kata Zaenal Mutaqin dalam rilisnya, Selasa, 14 September 2021.
Zaenal mengatakan Perpres ini merupakan buah dari hasil perjuangan yang telah dilakukan selama ini oleh PKB dari sejak lama.
Baca Juga: 3 Varian Baru Covid-19 ini Disebut Kebal Terhadap Vaksin, Berikut Penjelasan Menkes
"Perjuangan yang telah dilakukan oleh PKB sejak lama ini akhirnya bisa terwujud dengan adanya Perpres ini, kita ucapkan terima kasih untuk semuanya," papar Zaenal.
"Perpres ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk menjamin keberlangsungan pesantren terutama soal masalah pendanaan yang kerap kali jadi hambatan bagi sejumlah pesantren di Indonesia hingga kini," sambungnya.