PKB Subang Gelar Sujud Syukur Usai Pemerintah Teken Perpres Pendanaan Penyelengaraan Pesantren

- 14 September 2021, 13:30 WIB
PKB Subang Gelar Sujud Syukur Usai Pemerintah Teken Perpres Pendanaan Penyelengaraan Pesantren.
PKB Subang Gelar Sujud Syukur Usai Pemerintah Teken Perpres Pendanaan Penyelengaraan Pesantren. /Dok PKB Subang

Literasi News - DPC PKB Subang gelar sujud syukur usai Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 2 September 2021 diantaranya mengatur soal dana abadi pesantren.

Sebagaimana yang tertera dalam BAB II Pasal 4 disebutkan:

Baca Juga: Cara Penggunaan Fitur Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Penjelasannya

Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:

a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren.

Selanjutnya Dana Abadi Pesantren Disebut dalam BAB III Pasal 23:

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksin di Kabupaten Subang, Selasa 14 September 2021

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungj awaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan. dana abadi pendidikan.

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Baca Juga: Bupati Cianjur: Terjadi Penurunan Kualitas Pembelajaran Siswa SD di Masa Pandemi, Ada Kelas 4 Belum Bisa Baca

Terkait dengan ini, Ketua DPC PKB Subang Zaenal Mutaqin mengaku pihaknya telah menggelar sujud syukur atas disahkannya Perpres ini.

"Alhamdulillah, dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelengaran Pesantren ini masa depan Pesantren akan semakin cerah dan lebih baik lagi kedepannya, kita ucapkan syukur atas hal ini," kata Zaenal Mutaqin dalam rilisnya, Selasa, 14 September 2021.

Zaenal mengatakan Perpres ini merupakan buah dari hasil perjuangan yang telah dilakukan selama ini oleh PKB dari sejak lama.

Baca Juga: 3 Varian Baru Covid-19 ini Disebut Kebal Terhadap Vaksin, Berikut Penjelasan Menkes

"Perjuangan yang telah dilakukan oleh PKB sejak lama ini akhirnya bisa terwujud dengan adanya Perpres ini, kita ucapkan terima kasih untuk semuanya," papar Zaenal.

"Perpres ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk menjamin keberlangsungan pesantren terutama soal masalah pendanaan yang kerap kali jadi hambatan bagi sejumlah pesantren di Indonesia hingga kini," sambungnya.

Selain itu, dirinya berharap Pemerintah Daerah bisa langsung menyambut dengan aturan untuk di daerah usai ditetapkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

"Kita mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera membuat Peraturan Daerah mengenai fasilitasi penyelenggaran Pesantren," ujarnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah