Literasi News - Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo angkat suara usai salah satu karyawannya yang berinisial S ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror pad Jumat, 10 September 2021.
Sebagai informasi S telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Saat ini tersangka s masih dalam pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dalam keterangan tertulisnya Verdi menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada S jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan S bersalah secara hukum, maka PT Kimia Farma Tbk akan memberikan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat," kata Verdi Budidarmo Minggu, 12 September 2021 dikutip Literasinews.com dari PMJ.
Kendati demikian, Verdi memastikan jika karyawannya itu tidak terbukti bersalah pihak perusahaanya akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baik S.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 13 September 2021 Server Indonesia Dapatkan Item Langka dari Garena
Ia juga menyampaikan dukungan upaya pihak kepolisian memberantas aksi terorisme dan proses hukum kepada yang bersangkutan.