PKB Subang Gelar Sujud Syukur Usai Pemerintah Teken Perpres Pendanaan Penyelengaraan Pesantren

- 14 September 2021, 13:30 WIB
PKB Subang Gelar Sujud Syukur Usai Pemerintah Teken Perpres Pendanaan Penyelengaraan Pesantren.
PKB Subang Gelar Sujud Syukur Usai Pemerintah Teken Perpres Pendanaan Penyelengaraan Pesantren. /Dok PKB Subang

Literasi News - DPC PKB Subang gelar sujud syukur usai Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 2 September 2021 diantaranya mengatur soal dana abadi pesantren.

Sebagaimana yang tertera dalam BAB II Pasal 4 disebutkan:

Baca Juga: Cara Penggunaan Fitur Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Penjelasannya

Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:

a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren.

Selanjutnya Dana Abadi Pesantren Disebut dalam BAB III Pasal 23:

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksin di Kabupaten Subang, Selasa 14 September 2021

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x