Mulai 28 Agustus 2021 Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Perjalan Semua Moda Transportasi

- 27 Agustus 2021, 18:26 WIB
Mulai Besok Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Perjalan Semua Moda Transportasi.
Mulai Besok Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Perjalan Semua Moda Transportasi. /BKIP Kemenhub/

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan secara resmi menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalan.

Aplikasi PeduliLindungi ini nantinya jadi syarat perjalanan semua moda transportasi umum di Indonesia.

Pelaksanaan aturan yang mewajibkan pengguna moda transportasi umum menggunakan PeduliLindungi ini akan mulai diterapkan pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut 16 Lokasi Faskes Pemberian Vaksin Pfizer di Wilayah DKI Jakarta

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dikutip dari laman Kemenhub, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.

"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Jenis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Sinovac, Simak Penjelasannya

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x