Masuk Jakarta Makin Ketat, Ini Aturan Baru Kemenhub di Masa PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 19:04 WIB
Ilustrasi Covid-19. Syarat masuk Jakarta Makin Ketat di masa PPKM Darurat.
Ilustrasi Covid-19. Syarat masuk Jakarta Makin Ketat di masa PPKM Darurat. /pexels/

Literasi News - Khusus bagi warga yang akan masuk Jakarta ada aturan baru yang lebih ketat. Hal itu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.

Aturan syarat masuk ke Jakarta yang baru ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021.

Dikutip literasi news.com, dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Sabtu 10 Juli 2021, lembaga tersebut menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Ubahan tersebut terwujud dalam SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pecat Oknum Petugas yang Diduga Pungli di TPU Cikadut

Dan yang kedua ialah SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni:

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dan aturan yang kedua menjelaskan bahwa para masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib.

Baca Juga: Berburu Piala Euro 2020 Italia vs Inggris : Bekal Ciamik Kedua Tim

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah