Kemenhub Akan Tindak PO Bus yang Melanggar Aturan PPKM Darurat, Berikut Sanksinya

- 16 Juli 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi PO Bus. Kemenhub Akan Tindak PO Bus yang Melanggar Aturan PPKM Darurat, Berikut Sanksinya.
Ilustrasi PO Bus. Kemenhub Akan Tindak PO Bus yang Melanggar Aturan PPKM Darurat, Berikut Sanksinya. /Tangkapan layar Instagram @sumbergroupbus

Literasi News - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan tindakan tegas kepada PO bus yang melanggar ketentuan perjalanan selama PPKM Darurat.

Tindakan tegas yang akan diambil oleh Kemenhub kepada PO bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat yakni tanpa dilengakapi surat perjalanan akan dicabut izin operasionalnya.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dikonfirmasi Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Jalankan PPKM Darurat, Walikota Jakarta Pusat Borong Makanan Pedagang Terus Meminta Ditutup

Budi menyatakan pencabutan izin kepada PO bus nakal ini akan berlaku sementara selama 1 hingga 2 bulan.

Dikutip Literasinewscom dari PMJNews Adapun penerapan sanksi dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami bergerak dengan kepolisian melakukan pengawasan terhadap PO bus yang melanggar. Para pelanggar ini tidak hanya dilakukan penilangan tetapi juga armada akan dikandangkan," kata Budi Setiyadi.

Baca Juga: Bocoran Film Series '9 Bulan' Episode 25 di WeTV: Welly Mulai Terpuruk Atas Kebohongannya

"Kami akan dibekukan izinnya, untuk para PO bus yang nekat membawa penumpang yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan selama PPKM Daruat," sambungnya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah