Literasi News - Dalam rangka menekan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali.
Sampai saat ini PPKM Darurat Jawa dan Bali terhitung sudah berjalan selama enam hari.
Pembatasan dalam PPKM Darurat juga berimbas pada penutupan pusat belanja atau mal.
Baca Juga: Bocoran Film Series '9 Bulan' Episode 22 di WeTV: Butir-butir Cinta Mulai Tumbuh
Akibatnya ada beberapa pihak yang terdampak langsung akibat kebijakan ini, seperti yang dirasakan pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat.
APPBI memprediksi kerugian pengusaha di pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Kota Bandung saat PPKM Darurat ini.
Kerugian mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung ditaksir mencapai sebesar Rp27,5 miliar per hari.
Kerugian tersebut terjadi pada 22 mal yang ada di kota Bandung yang berusaha untuk tetap mengikuti aturan dengan berhenti beroperasi di masa PPKM Darurat 2021.