"Tidak berhenti di situ, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap tanaman ganja hidroponik di Brebes yang ditanam di lantai 2," papar Ady Wibowo seperti dikutip Literasinews dari laman PMJ.
"Di lokasi kita mengamankan 300 pot ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot saja," sambung Ady.
Baca Juga: Menikmati Pemandangan Lembang Ditemani Menu Spesial Susu Bakar di Kafe Kandang Sapi Club
Ady juga menyebutkan pihaknya juga telah menangkap OH selaku produsen atau pemberi perintah untuk menanam ganja.
Lebih lanjut, Ady memaparkan dalam satu pot terdapat ganja seberat 200 gram. Jika diakumulasikan untuk 200 pot yang berhasil tumbuh, maka pihaknya telah mengamankan sekitar 40 kilogram dari kelompok jaringan Brebes-Jakarta tersebut.
"Keempat tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.***