Literasi News - Polisi berhasil mengungkap bisnis ilegal ganja yang ditanam menggunakan sistem hidroponik di sebuah Rumah di Brebes, Jawa Tengah.
Pasca penggeledahan rumah yang digunakan jadi tempat penananam ganja dengan hidroponik tersebur, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat bisnis barang haram ini.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengugkapkan empat orang yang terlibat ganja hidroponik memiliki peran yang berbeda.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Pupuk Kujang Tanam 1.000 Pohon di Citarum
“Itu yang ditangkap ada penggunanya, pemodal hingga perawat kebun ganja rumahan,” kata AKBP Ronaldo Moaradona Siregar seperti dikutip Literasinews dari PMJ.
Penangkapan empat pelaku ganja hidroponik ini menurut Ronaldo dilakukan ditempat yang berbeda.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Juni 2021 : 3 Tokoh Jahat Muncul, Salah Satunya Regina Kandou
Hingga saat ini polisi baru baru berhasil mengungkap perawat kebun dan pemodal tanaman ganja ini.
“Pertama itu ada Y yang merupakan perawat kebun ganja di Brebes," kata Ronaldo