Kebun Ganja Hidroponik di Brebes Terbongkar, Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Barat

- 9 Juni 2021, 13:58 WIB
Kronologi Terbongkarnya Kebun Ganja Hidroponik di Brebes, Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Barat.
Kronologi Terbongkarnya Kebun Ganja Hidroponik di Brebes, Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Barat. /PMJ News

Literasi News - Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers usai membongkar kasus ganja hidroponik di Brebes Jawa Tengah, Rabu, 9 Juni 2021.

Dalam konferensi pers itu Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap bagaimana kasus ganja hidroponik berhasil dibongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.

Ady Wibowo menyampaikan pada awalnya petugas terlebih dahulu menangkap tersangka TM berikut mengamankan barang bukti dari pelaku.

Baca Juga: Pasca McDonald's Rilis Menu BTS Meal, McD di Kota Bandung Diserbu Antrian Ojol

"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial TM dengan barang bukti ganja seberat 3,8 gram," katanya

Dalam pemeriksaan oleh petugas TM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir berinisial HF.

"Kemudian, dia mengaku mendapatkannya dari HF yang mana dia berperan sebagai kurir dan kita mendapatkan barang bukti sebanyak 42,33 gram," ungkapnya

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Juni 2021 : Ricky Kirim Paket Baju Tidur Elsa ke Rumah Nino

Dikatakan Ady pihaknya terus melakukan pengembangan dari peristiwa itu hingga mendapat informasi mengenai kebun ganja hidroponik di Brebes.

"Tidak berhenti di situ, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap tanaman ganja hidroponik di Brebes yang ditanam di lantai 2," papar Ady Wibowo seperti dikutip Literasinews dari laman PMJ.

"Di lokasi kita mengamankan 300 pot ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot saja," sambung Ady.

Baca Juga: Menikmati Pemandangan Lembang Ditemani Menu Spesial Susu Bakar di Kafe Kandang Sapi Club

Ady juga menyebutkan pihaknya juga telah menangkap OH selaku produsen atau pemberi perintah untuk menanam ganja.

Lebih lanjut, Ady memaparkan dalam satu pot terdapat ganja seberat 200 gram. Jika diakumulasikan untuk 200 pot yang berhasil tumbuh, maka pihaknya telah mengamankan sekitar 40 kilogram dari kelompok jaringan Brebes-Jakarta tersebut.

"Keempat tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x