Literasi News - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan oplosan serta ribuan butir obat-obatan terlarang atau daftar G.
Pemusnahan yang di hadiri jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Cianjur itu digelar di Lapangan Utama Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Rabu 5 Mei 2021.
Kepala Satresnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya 7.347 botol miras berbagai merek, 1.245 miras oplosan, dan tiga jerigen miras jenis ciu.
Baca Juga: Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar Melangkah Maju Demi Suksesi Pendidikan
Selain miras berbagai merk dan oplosan, lanjut Ali, jajarannya juga memusnahkan sebanyak 7 ribu butir obat merk Hexymer, dan 2.500 butir obat merk Tramadol HCI.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan personel Satresnarkoba Polres Cianjur dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Ali, kepada wartawan, Rabu.
Ali menegaskan, jajarannya memaksimalkan pengungkapan tindak pidana narkoba untuk menekan dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Cianjur.
Baca Juga: 10 Hari Akhir Ramadan, Berikut Tiga Amalan yang Perlu Ditingkatkan Menurut Kitab Fathul Muin
Sementara itu, Kanit Idik II Resnarkoba, Ipda Dang Elvan Fauzi, mengungkapkan potensi kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat malam perayaan Idul Fitri cukup tinggi.
Jajarannya mewaspadai sejumlah titik yang berpotensi dijadikan akses masuk narkoba ke wilayah Cianjur.